DILEMA DWI FUNGSI ABRI
Oleh: A.A. Navis
(Dimuat dalam majalah Panji Masyarakat, Jakarta tanggal 8 Juli 1998. Dimuat Dalam Buku “Yang Berjalan Sepanjang Jalan”, Grasindo, 1999)

DWI fungsi ABRI sepertinya tidak terelakan dalam sejarah politik. Di negara manapun tidak pernah ada persamaannya. Kekuasaan negara oleh militer, tetap disebut sebagai negara militer atau militerisme. Negara yang betul-betul dikuasai oleh militer, baik ekonomi, sosial dan politik, pernah ada di Jepang sebelum Perang Dunia Kedua. Seluruh kehidupan masyarakat diatur oleh komando. Semuanya serba seragam. Orang-orang sipil yang diperlukan, diangkat menjadi anggota militer. Pemerintahan militer Jepang demikian itu disebut militerisme totaliter atau fasis.
Negara militer di Amerika Latin, pimpinan pemerintahan pusat dan daerah saja yang diambil alih oleh militer. Kehidupan lain berada dibawah kontrol, terutama bidang ekonomi. Pemerintahan militer itu mengandalkan kekuatannya pada senjata. Kehidupan rakyat dibiarkan miskin. Rakyat tidak punya kemampuan memberontak. Tapi para perwira yang tidak kebagian nikmat berkuasa bersekongkol merebut kekuasaan. Terjadilah silih berganti sejarah kudeta oleh perwira di negeri itu.
Sedangkan di Indonesia, yang militer ikut campur di bidang non militer, disebut dwifungsi ABRI. ABRI dapat ikut berperan di bidang politik dengan cara menempatkan para perwira menjadi menteri, dirjen, kepala daerah, anggota DPR/DPRD sampai kepada kades. Disamping itu para perwira tinggi pun ditempatkan pada perusahaan negara yang dianggap vital. Sistem itu juga disebut peran ABRI sebagai stabilisator sosial dan politik demi pembangunan negara. Secara faktual memang bisa berfungsi efektif. Oleh dukungan ABRI itu, program dan kebijaksanaan pemerintah bisa berjalannya lancar. Tidak terganggu oleh mogok; tidak terganggu oleh demonstrasi dan protes, tidak terganggu oleh hiruk-pikuk para politisi.
Ada dua bentuk kekuatan militer dalam menunaikan pola dwifungsi dalam mengatur negara. Yakni kekompakkan dan rasa takut rakyat. Kekompakan berdasarkan doktrin militer yang yang memiliki “korps geest” yang tak ada duanya. Yaitu loyalitas tinggi bawahan kepada atasan dan perlindungan atasan kepada bawahan yang tak tergoyahkan. Sehingga hegemoni ABRI kepada rakyat yang berkebudayaan takut pada senjata betul-betul memberi peran berarti kepada sistem dwifungsi tersebut.
Namun dwifungsi itu sendiri menumbuhkan dilema yang kompleks kepada pimpinan ABRI dalam menegakkan sistem hukum pada pemerintah demokrasi di negara kita ini. Dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah, sesuai dengan karakternya, ABRI bergerak cepat “Rawe-rawe rantas, malang-malang puntung.” membuat sistem kerja para birokrat yang menggunakan pola “Menghela rambut dalam tepung”, pada keteteran.
Pada waktu perwira ABRI menduduki kursi di pemerintahan, mereka menggunakan gayanya. Maka ada hak rakyat yang dirugikan, ada hukum yang terlanggar, ada prinsip demokrasi yang terabaikan. Sehubungan karena bangsa yang berkebudayaan takut kepada ABRI, gejolak memang tidak terjadi.
Dalam pemerintah KKN, para ABRI yang menduduki posisi non militer, ikut terlibat ber-KKN. Sesuai dengan doktrin korps geest, peran dwifungsi sebagai stabilisator sosial dan politik, kebijaksanaan pimpinan seperti menghadapi dilema. ABRI sebagai stabilisator, dipandang oleh warga masyarakat yang berkebudayaan takut, bukan hanya seperti “pagar makan tanaman”, tetapi seperti kekuatan yang tidak terjamah.
Siapa sesungguhnya yang diuntungkan oleh sistem dwifungsi itu. Negara, pemerintah, pejabat atau rakyat? Kalau dwifungsi ABRI berpihak kepada negara atau rakyat atau bangsa, peranannya sebagai stabilisator tentunya tidak akan memungkinkan ekonomi negara ini sampai sebangkrut sekarang, hukum tidak akan dijahili dan demokrasi tidak akan menjadi sandiwara politik.
Dalam sistem pemerintahan Presiden selaku mandataris MPR, yang visinya sama dengan pola diktatur konstitusional, yang berpola kepada politik sebagai panglima, maka ABRI sebagai aparat negara, peran dwifungsinya itu dengan sendirinya lebih berpihak sebagai alat negara yang bawahan Presiden dari pada menegakkan hukum dari suatu negara demokrasi. Dengan memiliki legalitas menguasai DPR/DPRD dengan cara menempatkan ABRI dan mereka yang berkolusi politik, memang tidak bertentangan dengan UUD. Namun kredibiltas dewan itu, secara moral politik, tidak lagi sejalan dengan moral UDD 45. Oleh karena dengan sendirinya fungsi DPR/MPR akan sama dengan fungsi ABRI itu sendiri, yaitu membela kebijaksanaan Mandataris MPR.
Konsep dwifungsi ABRI yang bertujuan untuk menjaga stabilitas politik, sayogianya juga harus memiliki disiplin moral sekuat moral prajurit dalam perang membela tanah air dan bangsa. Tidak tergoda oleh umpan pancingan fihak lawan untuk ikut ber-KKN. Justru karena tergoda oleh umpan itu stabilitas politik sewaktu-waktu dapat saja ambruk.
Kelihatannya secara lambat-laun pimpinan ABRI mulai menyadari, bahwa dwifungsi ABRI sudah terlalu salah kaprah dalam pergulatannya pada sistem negara demokrasi yang meletakkan hukum sebagai jalur lalulintas bermasyarakat.
Mengubah sikap mental pemegang kuasa yang tidak terjamah yang sudah tertanam kuat semenjak bertahun-tahun lamanya; memang tidak mudah. Pernyataan Dandim sampai Pangab dalam menghadapi situasi yang merisaukan, masih dirasakan bahwa posisi ABRI sebagai pelaku dwi fungsi, masih seolah sebagai penguasa tunggal. Bukan sebagai stabilisator yang berperan membackup wibawa pemerintah. Misalnya ada Dandim yang mengeluarkan perintah agar toko-toko di buka kembali. Pada hal perintah itu tugasnya Walikota. Sedangkan Dandim seyogianya berfungsi mendukung Walikota. Pernyataan Menpangab Wiranto yang mengancam orang-orang yang akan berhadapan dengan ABRI jika terus menghujat mantan Presiden Soeharto, dirasakan sebagai sisa-sisa pola lama yang masih dipakai. Bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden berada dibawah perlindungan negara, itu sudah benar. Di dunia beradab manapun begitu. Di Amerika Serikat umpamanya, ada banyak mantan Presiden dan Wakil Presiden. Secara fisik keselamatannya dilindungi negara. Seyogianya pernyataan Menpangab tersebut, diucapkan oleh Presiden. Presiden boleh saja menyerahkannya kepada Menpangab. Namun tidak perlu pakai ancam dengan menyebut akan berhadapan dengan ABRI. Bahwa kita tahu semua rakyat berkebudayaan takut.
Secara fisik keselamatan Presiden dan seluruh keluarganya harus dijaga. Itu tandanya kita bangsa beradab. Bahwa Soeharto memang pemimpin besar bangsa Indonesia. Jasanya luar biasa. Pertama memimpin perang membebaskan Irian Jaya. Kedua menumpas PKI dan seluruh pengaruhnya. Ketiga meningkatkan kemajuan yang cepat pada kehidupan sosial dan ekonomi bangsa. Namun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh keluarga Presiden, yang sama sekali tidak berjasa kepada negara seperti yang diberikan ayahandanya, tidak semestinya dilindungi ABRI dari tuntutan hukum. Seperti halnya di Amerika Serikat, kalau mau dijadikan contoh. Presiden yang sedang memangku jabatan pun, seperti Reagen dan Clinton dan istri, boleh dihujat tindak-tanduknya yang menyalahi hukum. Pengadilanlah yang akan memutuskan salah benarnya. Dan Reagen serta Clinton dan isteri tidak merasa dilecehkan oleh kasus itu.
Bagi masyarakat umumnya, pernyataan Menpangab itu sebagai suatu dilema bagi pola dwi fungsi ABRI. Mungkin bagi Jenderal Wiranto, yang sudah puluhan tahun berada dalam satu komando pimpinan Jenderal Soeharto, bukan suatu dilema, melainkan suatu kemutlakan dari suatu doktrin. Namun dalam pergaulan bersosial dan berpolitik, situasi dilematis senantiasa ada, dan akan selalu dihadapinya.
Mungkin telah terpikirkan, sepantasnya mulai dipikirkan oleh para petinggi ABRI, jika dwifungsi ABRI itu masih dianggap perlu, penting sekali disusun dalam format yang sesuai dengan tuntutan reformasi. Apalagi Presiden yang akan datang bukan lagi Presiden yang Mandaris MPR. Yaitu dengan meletakkan dwifungsi dalam konsep negara hukum dan demokrasi menurut proporsinya yang benar.
000
Leave A Comment